Polres Muba Tangkap Ismad Saputra Wijaya, Kasus Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu

Polres Muba  Tangkap Ismad Saputra Wijaya, Kasus Penganiayaan Dokter RSUD Sekayu

Polres Muba bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pertama, Siswandi (25), pada Senin (25/8/2025) malam di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang. Dari hasil penyelidikan, keterlibatan Ismet Saputra Wijaya juga terungkap hingga akhirnya i--Foto : Ruzi - PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter di RSUD Sekayu.

Tersangka terbaru tersebut adalah Ismet Saputra Wijaya (35), yang ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Muba di sebuah pabrik kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.


Tersangka terbaru tersebut adalah Ismet Saputra Wijaya (35), yang ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Muba di sebuah pabrik kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. --Foto : Ruzi - PALTV

Penangkapan dipimpin Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S SH, setelah tersangka mangkir dari dua kali pemanggilan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas IPTU S Hutahaean SH mengatakan, usai diamankan, Ismet langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Muba sejak 21 September 2025.

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota KPID Sumsel Periode 2025–2028 Resmi Dibuka

BACA JUGA:Rumah di OPI Jakabaring Nyaris Ludes Terbakar, Diduga Akibat Balita Bermain Korek Api


Polres Muba menegaskan proses hukum kasus penganiayaan tenaga medis ini akan dikawal hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.--Foto : Ruzi - PALTV

“Selain menahan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah masker, satu helai baju kemeja putih merek Uniqlo, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video,” jelas IPTU Hutahaean, Senin (22/9/2025).

Polres Muba memastikan akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, Ismet dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dimana sebelunya, Kasus penganiayaan terhadap tenaga medis di RSUD Sekayu ini sempat menyita perhatian publik. Kejadian bermula ketika seorang dokter di rumah sakit tersebut diduga mengalami intimidasi, pengancaman, hingga tindakan kekerasan fisik oleh pihak keluarga pasien.

Polres Muba bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pertama, Siswandi (25), pada Senin (25/8/2025) malam di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang. Dari hasil penyelidikan, keterlibatan Ismet Saputra Wijaya juga terungkap hingga akhirnya ia diburu dan ditangkap di Tangerang.

Dengan penetapan dua tersangka, Polres Muba menegaskan proses hukum kasus penganiayaan tenaga medis ini akan dikawal hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id