Polisi Amankan 4 Orang Tersangka dari 2 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Musi Banyuasin

Polisi Amankan 4 Orang Tersangka dari 2 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Musi Banyuasin

Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi saat konferensi pers kasus kebakaran dua tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba, Sabtu (24/6/2023).--Dokumentasi Humas Polres Muba

"Tersangka kita amankan di tempat penyulingan tersebut tanpa ada perlawanan," jelas AKBP Siswandi.

Selanjutnya untuk kasus kebakaran di Kecamatan Babat Toman, pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka yakni Beli Pirnanda, Prandika dan Merzi yang merupakan warga Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

"Ketiga tersangka dilakukan penangkapan oleh Polsek Babat Toman saat ketiganya berada di tempat penyulingan yang berlokasi di PAL 7 Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman, juga tanpa perlawanan yang berarti," tambah Kapolres Muba AKBP Siswandi.

BACA JUGA:Desa Keban I Muba Kembali Membara, Sumur Minyak Ilegal Meledak dan Terbakar

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polisi Amankan Satu Orang Tersangka


Dua dari empat tersangka kebakaran penyulingan minyak ilegal digiring petugas Polres Muba, Sabtu (24/6/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Selanjutnya, Kapolres juga mengatakan selain empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang ada di lapangan guna melengkapi  berkas para tersangka.

Seperti mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang 2 meter dalam kondisi bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, dan drum bekas terbakar.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka akan dikenakan Pasal 53 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara dan denda lima miliar Rupiah," pungkas AKBP Siswandi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv