Proyek Pokir Tak Sesuai, Kejari Muara Enim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Siring

Ketiga tersangka digiring petugas Kejari Muara Enim untuk dilakukan penahanan. --
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, pada Selasa malam (29/4/2025) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan siring di jalan Bukit, Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2023.
Penetapan Tersangka JA, HD dan Z setelah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan rangkaian pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh ketiga tersangka.
Proyek yang di bangun merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Muara Enim pada Dinas PUPR Muara Enim, dilaksanakan tidak sesuai dengan volume.
Dari penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya SH MH kalau Saudara JA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-702/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, Kridayanto SH MH memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka. --Foto : Mardiansyah - PALTV
BACA JUGA:ESP hadirkan 9 Saksi, terkait dugaan pelanggaran prosedural proses Pilkada
BACA JUGA:Gelapkan Uang KopKar Minanga Ogan, Andi Habiskan Untuk Kunjungi Hiburan Malam
Saudara HD Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-703/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
Saudara Z Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-704/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
"Peran dari ketiga tersangka yakitu, JA sebagai Pejabat Pembuatan Kebijakan (PPK), HD sebagai kontraktor proyek dan Z berperan sebagai kontraktor juga", terang Anjasra.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka JA, HD dan Z dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung–Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 adalah melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB, yaitu hanya melaksanakan sebesar 36,58% dari volume pekerjaan, yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.
BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Program 'PALI Terang Bahagia', Siap Wujudkan Akses Listrik Andal Hingga 2030
BACA JUGA:Meski Ekonomi Bergejolak, BRI Raup Laba Fantastis Rp13,8 Triliun!
Tim Intel dan Pidsus Kejari Muara Enim menggiring ketiga tersangka usai pemeriksaan.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id