ESP hadirkan 9 Saksi, terkait dugaan pelanggaran prosedural proses Pilkada

ESP hadirkan 9 Saksi, terkait dugaan pelanggaran prosedural proses Pilkada

ESP hadirkan 9 Saksi, terkait dugaan pelanggaran prosedural proses Pilkada--Foto : Ekky - PALTV

PALEMBANG.PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan Sengketa tahapan Pemilihan umum (pemilu) Gubernur Sumatera Selatan yang diajukan tim kuasa hukum perorangan Eddy Santana Putra terhadap Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Dalam Gugatan kategori perkara tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual, terkait dugaan pelanggaran prosedural atas kelalaian yang dilakukan oleh lembaga negara dalam hal ini Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.

Kuasa hukum Eddy Santana Putra, Nikosa Yamin Bachtiar mengatakan dari 9 saksi yang dihadirkan, berdasarkan fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa terjadi pelanggaran yang Terstuktur, Sistematis dan Masif, serta bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dalam bidang pengawasan dinilai tidak menjalankan tugas tidak sesuai dengan fungsinya.


Kuasa hukum Eddy Santana Putra, Nikosa Yamin Bachtiar --Foto : Ekky - PALTV

"Gugatan yang kita lakukan adalah sengketa Proses dimana bawaslu provinsi Sumatera Selatan tidak menindak lanjuti temuan atau pengaduan yang dilakukan pihak pengadu, malah pengadu ini di intimidasi dan diancam dan ini menjadi fakta dipersidangan yang mana sidang ini adalah fakta hukum yang tidak bisa dibantahkan dan sudah di sumpah" kata Nikosa Yamin Bachtiar, Kuasa hukum Eddy Santana Putra.

BACA JUGA:Gelapkan Uang KopKar Minanga Ogan, Andi Habiskan Untuk Kunjungi Hiburan Malam

BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Program 'PALI Terang Bahagia', Siap Wujudkan Akses Listrik Andal Hingga 2030


Gugatan yang kita lakukan adalah sengketa Proses dimana bawaslu provinsi Sumatera Selatan tidak menindak lanjuti temuan atau pengaduan yang dilakukan pihak pengadu, --Foto : Ekky - PALTV

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 01 dalam tahapan proses penyelenggaran pilkada Sumatera Selatan, Eddy Santana Putra, selaku penggugat mengatakan, saksi yang dihadirkan sebagi bukti nyata adanya pembagian sembako dan Politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 1 dalam pemilihan Gubernur Sumsel tahun 2024.

"Hari ini kita hadirkan saksi-saksi, dan saksi kami siap menjelaskan kejadian pembagian sembako, pembagian uang, dan kita ingin menegakkan demokrasi yang sesungguhnya, bukan malah mencederai demokrasi dengan uang dan sembako" kata Eddy Santana Putra, penggugat proses pilkada Sumsel

Sehingga dengan adanya gugatan yang dilakukan, Eddy Santana Putra berharap, gugatan yang dilayangkan dapat diterima dan nantinya dapat menegakkan sistem Demokrasi yang berkeadilan di sumatera selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id