Gelapkan Uang KopKar Minanga Ogan, Andi Habiskan Untuk Kunjungi Hiburan Malam

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasatreskrim Iptu Redho Agus Suhendra melakukan konferensi pers ungkap kasus penggelapan uang koperasi karyawan PT Minanga Ogan.--Foto : Yunin Yuniki - PALTV
OKU, PALTV.CO.ID - Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dengan didampingi Kasatreskrim Iptu Redho Agus Suhendra, Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon dan Kanit Pidum Aiptu A Rasyid melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana penggelapan atau penyalahgunaan jabatan yang di lakukan Andi Dawam (41), Rabu (30/4/2025).
Tersangka di amankan anggota satreskrim Polres Oku di Kabupaten Tanjung Jabung kota Kuala Tungkal Jambi yang hendak melarikan diri ke Batam.
Andi Dawam sebelumnya dilaporkan menghilang setelah mencairkan cek Koperasi karyawan PT Perkebunan Kelapa Sawit Minanga Ogan senilai Rp 400 Juta Rupiah, Kamis (24/4/2025). Pencairan cek tersebut dilakukan di Bank Mandiri kota Baturaja.
Menurut Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, tersangka yang merupakan anggota HRD PT Minanga Ogan sekaligus Sekretaris Koperasi karyawan PT Mingan Ogan ini melakukan penggelapan atau penyalahgunaan jabatan dengan modue mengajukan cek kosong yang biasa digunakan untuk mencairkan uang ke Bank Mandiri Baturaja dengan meminta tandatangan Ketua Koperasi Karyawan.
BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Program 'PALI Terang Bahagia', Siap Wujudkan Akses Listrik Andal Hingga 2030
BACA JUGA:Duel Siswi SMP Viral Layaknya Petarung MMA, Sekolah Bantah Terlibat:
polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar 251 juta rupiah, --Foto : Yunin Yuniki - PALTV
"Tersangka dengan berbekalkan cek yang telah ditandatangani ketua Kopkar berhasil mencair uang senilai Rp 400 juta, dimana sebelumnya ketua Kopkar tersebut hanya memerintahkan untuk mencair kan uang Rp 4-6 saja," kata Kapolres.
Ditambahkan AKBP Endro, setelah melakukan pencairan uang tersebut tersangka melarikan diri ke Palembang yang kemudian berpindah ke kota Jambi. Hingga akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, anggota satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan tersangka di Kabupaten Tanjung Jabung Kota Kuala Jambi.
"Tersangka ini saat pelarian sempat melakukan foya-foya ke sejumlah tempat hiburan malam baik di Palembang maupun di Jambi, dan ia juga berpindah-pindah hotel selama pelarian," tambahnya.
BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersandar di Lorong Suasana II, Diduga Korban Penganiayaan
BACA JUGA:Ratu Dewa Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Kota Palembang Masa Bakti 2025-2030
Tersngka Andi, Oknum anggota HRD PT Minanga Ogan --Foto : Yunin Yuniki - PALTV
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar 251 juta rupiah, 1 eksemplar pendirian Koperasi PTP. Minanga Ogan, 1 lembar fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), 1 lembar fotocopy tanda daftar Perusahaan Koperasi, 1 lembar fotocopy SK karyawan PT. Minanga Ogan a.n. Andi Bin Dawam, 1 lembar fotocopy berita acara struktur pengurus koperasi, 1 buah koper warna hijau, 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 13 warna cream, serta 2 helai celana Jeans panjang warna biru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id