Songket Palembang Menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi KIK

Songket Palembang Menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi KIK

Songket Palembang dipersiapkan menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel mantapkan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Upaya memperkuat pelindungan warisan budaya sekaligus mendorong pengakuan nasional terhadap produk khas daerah terus digalakkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel). 

Melalui Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil bersama pemangku kepentingan menggelar Rapat Pemantapan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kota Palembang, yang dipusatkan di Ruang Darma Wanita Bappedalitbang Kota Palembang, Kamis (18/9).

Rapat ini menghadirkan beragam pihak, di antaranya Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, Kabid Litbang Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, akademisi Universitas Sriwijaya Delfiazi Puji Lestari, tokoh adat Palembang M. Ali Hanafiah dan Ibu Ninik, Ketua MPIG Songket Palembang Ilham, serta jajaran pejabat fungsional Kanwil, staf Bappedalitbang, dan OPD terkait.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kabid Litbang Bappedalitbang, Putri Damayanti, yang menekankan pentingnya memantapkan persiapan inventarisasi KIK sebelum dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

BACA JUGA:Tekwan Sagu Palembang, Inovasi Kuliner dengan Kuah Udang yang Menggugah

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak, sehingga proses inventarisasi ini dapat berjalan sesuai target,” ungkapnya.

Paparan kemudian disampaikan oleh akademisi Universitas Sriwijaya, Delfiazi Puji Lestari, yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam inventarisasi. 

Ia memaparkan beberapa revisi data dengan masukan dari tokoh adat Palembang, termasuk penajaman deskripsi budaya dan filosofi. 

Pada kesempatan tersebut, juga dipresentasikan logo MPIG Songket Palembang yang telah disepakati bersama.


Songket Palembang dipersiapkan menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel mantapkan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Dalam arahannya, Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, meminta agar deskripsi setiap KIK yang akan dicatatkan diperluas, mencakup filosofi, tata cara pembuatan, hingga bahan yang digunakan. 

Hal ini penting untuk memperjelas keunikan Songket Palembang dibandingkan produk sejenis dari daerah lain. Ia juga menegaskan pentingnya percepatan kelengkapan data dukung pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang agar segera diajukan ke DJKI.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa pencatatan KIK merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap warisan budaya lokal.

“Inventarisasi ini bukan sekadar pendataan, tetapi langkah strategis melestarikan tradisi dan memberi perlindungan hukum. Dengan diakuinya Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis, kita tidak hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber