2 Terdakwa Pengedar Sabu di Palembang Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

2 Terdakwa Pengedar Sabu di Palembang Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus membacakan vonis 10 tahun penjara kepada Sugiarto dan Dwi Retnowati, dua terdakwa pengedar sabu, Kamis (27/3/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima amar putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: