2 Terdakwa Pengedar Sabu di Palembang Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

2 Terdakwa Pengedar Sabu di Palembang Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus membacakan vonis 10 tahun penjara kepada Sugiarto dan Dwi Retnowati, dua terdakwa pengedar sabu, Kamis (27/3/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu, Sugiarto dan Dwi Retnowati, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus pada sidang yang berlangsung Kamis, 27 Maret 2025.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I yang melebihi batas 5 gram.

Mereka dijerat dengan dakwaan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan total berat 115,64 gram yang ditemukan di kawasan Jalan Sukorejo Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami, Palembang.

BACA JUGA:Rumah dan Warung di Talang Jambe Hangus Terbakar Saat Sahur

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Sponsori 1.040 Pemudik Gratis dari Palembang Menggunakan Kereta Api

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sugiarto dan Dwi Retnowati masing-masing selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan jika tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Ketua Oloan Exodus saat membacakan putusan.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 12 November 2024, ketika kedua terdakwa sedang berada di rumah mereka di Jalan Sukorejo, Palembang.

Pada pukul 21:00 WIB, saksi Imam Sugandi dan saksi M Rangga yang merupakan anggota Satnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas selempang berisi 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 115,64 gram, serta beberapa barang lainnya termasuk timbangan digital dan dua unit ponsel.

BACA JUGA:DPD AGPAII Sumsel Bertemu Sekda Sumsel Bahas Sertifikasi dan THR Guru Agama

BACA JUGA:Kejari dan Pemkab OKI Gelar Pasar Murah Serta Pulihkan Aset dan Kerugian Negara


Sugiarto dan Dwi Retnowati dua terdakwa pengedar sabu menerima putusan Majelis Hakim, Kamis (27/3/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Terdakwa I dan II mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka, yang diperoleh dari seorang tersangka bernama Belatuk, yang kini masih buron. Kedua terdakwa dititipi sabu oleh Belatuk untuk dijual kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: