Mantan GM UIK SBS Akui Setujui Perubahan Anggaran Pengadaan Retrofit Sistim Soot Blowing menjadi 75 Milyar

Mantan GM UIK SBS  Akui Setujui Perubahan Anggaran  Pengadaan Retrofit Sistim Soot Blowing  menjadi 75 Milyar

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (12/3/2025). --Foto : Heru - PALTV

"Anda sudah disumpah, namun keterangan Anda sangat berbeda dengan yang disampaikan saat pemeriksaan. Mengapa Anda bisa berubah-ubah?" tegas JPU kepada Nehemia.

Kasus ini mencuat terkait dugaan mark-up harga dalam pengadaan Soot Blowing yang melibatkan Nehemia, Budi Widi, dan Erik Ratiawan, Direktur PT Austindo, yang diduga menyebabkan kerugian negara. Proyek pengadaan ini juga melibatkan kesepakatan yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan harga yang wajar.

BACA JUGA:Siap-siap!! Palembang Waspada Peningkatan Potensi Hujan Bersamaan Puncak Pasang

BACA JUGA:Dikeroyok 5 Remaja di Palembang, Andrien Bersama Istri Ngelapor Polisi

Nehemia, yang merupakan pemilik 95 persen saham PT Truba Engineering, juga tercatat memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lainnya, yaitu Yungdi Rosady, yang diketahui sebagai mertua dari Nehemia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id