Aswari Rivai Mangkir Lagi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertambangan, Keenam Kalinya Tanpa Keterangan

Aswari Rivai Mangkir Lagi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertambangan, Keenam Kalinya Tanpa Keterangan

Sidang yang dijadwalkan pada Senin 10 Febuari 2025 di Pengadilan Negeri Palembang --Foto : Heru - PALTV

PALTV.CO.ID - Saifuddin Aswari Rivai, mantan Bupati Lahat, kembali tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan pertambangan batu bara.

Kasus ini melibatkan PT. Bukit Asam (PT. BA) serta dua perusahaan lainnya, PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) dan PT. Bara Centra Sejahtera (PT. BCS), yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 495 miliar antara 2010 hingga 2014. Sebanyak enam terdakwa terlibat dalam kasus ini.

Sidang yang dijadwalkan pada Senin 10 Febuari 2025 di Pengadilan Negeri Palembang semula bertujuan untuk mendengarkan kesaksian dari tiga saksi, termasuk Aswari Rivai, dan mendengar pendapat ahli dalam bidang pertambangan serta keuangan negara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH.MH, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan enam terdakwa yang didampingi penasihat hukum mereka.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Ratu Dewa Tekankan Semua Program Adalah Prioritas

BACA JUGA:Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU Palembang


Sidang Pengadilan Negeri Palembang untuk mendengarkan kesaksian dari tiga saksi, termasuk Aswari Rivai, dan mendengar pendapat ahli dalam bidang pertambangan serta keuangan negara.--Foto : Heru - PALTV

Enam terdakwa dalam kasus ini antara lain Endre Saifoel, Budiman, Gusnadi, Levi Desmiati, Ir. Misri, dan Syaifulah Umar, yang didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat.

Meski telah dipanggil, tiga saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan tersebut tidak hadir, termasuk Aswari Rivai, yang tidak memberikan alasan jelas terkait ketidakhadirannya.

Majelis Hakim menekankan pentingnya kehadiran saksi dalam proses persidangan. "Kami ingin menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat krusial untuk kelancaran pembuktian dalam perkara ini. Bila mereka tidak bisa hadir langsung, saksi bisa menggunakan platform daring seperti Zoom," ujar Ketua Majelis Hakim.

Meskipun beberapa saksi belum hadir, pihak JPU berpendapat bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk melanjutkan persidangan. "Kami yakin bahwa bukti yang kami miliki sudah cukup untuk meneruskan sidang tanpa kehadiran saksi lainnya," ungkap JPU.

BACA JUGA:Minim Sosialisasi! Warga Palembang Belum Tahu Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Resmi! DPRD Palembang Umumkan Pasangan RDPS sebagai Kepala Daerah Terpilih


Majelis Hakim menekankan pentingnya kehadiran saksi dalam proses persidangan.--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id