Aswari Rivai Mangkir Lagi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertambangan, Keenam Kalinya Tanpa Keterangan
Sidang yang dijadwalkan pada Senin 10 Febuari 2025 di Pengadilan Negeri Palembang --Foto : Heru - PALTV
Namun, keberatan datang dari penasihat hukum terdakwa. Mereka menegaskan bahwa saksi-saksi yang tidak hadir memiliki peran penting dalam pembuktian kasus ini.
" Saya dan Yang lain keberatan jika saksi-saksi kunci seperti Aswari dalam perkara ini tidak dihadirkan. Mereka harus memberi kesaksian di hadapan hakim," kata pengacara terdakwa. Pihak terdakwa juga mendesak agar Majelis Hakim mempertimbangkan penggunaan upaya paksa untuk memanggil saksi yang mangkir.
"kami meminta langkah paksa diambil untuk saksi-saksi yang tidak hadir, karena Tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua pihak, termasuk pejabat tinggi, wajib menghormati proses persidangan ini," tambah pengacara terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim kemudian menginstruksikan JPU untuk memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir, dengan penekanan khusus kepada Aswari Rivai, guna memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id