Terdakwa Pembunuh Polisi di Kabupaten Lahat di Vonis Mati

Ayah korban, Kompol Ahmad Fauzie mencium foto almarhum setalah mendengar vonis mati.--Foto : Mardiansyah - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tangis haru orang tua korban dan keluarga pecah setelah hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ebi.
Pelaku penusukan anggota Satresnarkoba Polres Lahat yang mengakibatkan korban Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah meninggal dunia, dua anggota polisi lainnya Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya luka parah.
Majelis hakim PN Lahat membacakan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ebi.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan vonis oleh hakim ini di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (30/9/2025).
Majelis hakim telah melakukan pertimbangan terkait saksi-saksi dan barang bukti yang memberatkan serta bukti meringankan terdakwa, Ebi di vonis hukuman mati.
BACA JUGA:Beli Motor Mio di Marketplace, Nur Malah Jadi Korban Penipuan
BACA JUGA:50 Peserta Semifinal Audisi Presenter PALTV Jalani Edu Trip
Tangis haru orang tua dan keluarga korban Briptu Faras Nabhan Atallah setelah mendengar vonis mati untuk terdakwa. --Foto : Mardiansyah - PALTV
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP, pasal 351 ayat (2) KUHP, dan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Mendengar hasil vonis yang di jatuhkan hakim, Kompol Ahmad Fauzie merasa kalau pengorbanan anaknya saat melaksanakan tugas penggerakan terduga bandar narkoba di Desa Simpang III PUMU, Kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat tidak sia-sia. Vonis mati sudah di berikan majelis hakim artinya penantian kami sekeluarga membuahkan hasil.
Tangis haru orang tua dan keluarga korban Briptu Faras Nabhan Atallah setelah mendengar vonis mati untuk terdakwa. --Foto : Mardiansyah - PALTV
"Pengorbanan anak kami dalam bertugas tidak sia-sia, akhirnya Hakim mengabulkannya tuntutan JPU", jelas Kompol Fauzie.
Ucapan terimakasih juga di lontarkan Fauzie kepada rekan dinas almarhum, Pengadilan Negeri Lahat, Polres Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat serta orang yang ikut berjuang dalam mewujudkan keadilan ini. Akhirnya keadilan sudah di tegakkan atas kejahatan terdakwa (Ebi,red), biar terdakwa menebus kesalahan dengan hukuman yang di terima.
BACA JUGA:Istri Polisi di Musi Rawas Utara Laporkan Suami ke Polda Sumsel, Tuduhan KDRT dan Perselingkuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id