Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Batubara PT. Bukit Asam, Saksi Ungkap Beli Hanya Dengan Budiman
Sidang Dugaan Korupsi Pengelolaan Batubara PT. Bukit Asam--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara pada lahan PT. Bukit Asam (PT.BA) yang melibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) dan PT. Bara Centra Sejahtera (PT.BCS) periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (3/2/2025).
Sidang kali ini menghadirkan saksi dalam agenda yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Kasus ini melibatkan enam orang terdakwa yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih.
Enam terdakwa tersebut antara lain Endre Saifoel (Direktur Utama dan Komisaris PT. Andalas Bara Sejahtera/PT.BCS), Budiman (Direktur PT. ABS/PT. BCS), Gusnadi (Direktur/Komisaris PT. ABS/PT. BCS), Levi Desmiati (PNS Pelaksana Infeksi Tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat), Ir. Misri (Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan), dan Syaifulah Umar (PNS Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat).
BACA JUGA:Jepang Manfaatkan Robot untuk Merawat Lansia di Masa Depan
Saksi Ungkap Beli Hanya Dengan terdakwa Budiman--Foto : Heru - PALTV
Dalam sidang yang digelar, hanya satu saksi yang hadir, yaitu Deri Ujang, Direktur Utama PT. Bara Pakmer Jaya (BPJ). Deri memberikan kesaksiannya mengenai transaksi batubara yang dilakukan oleh pihaknya dengan PT. Nal.
Ia menyatakan bahwa pembelian batubara dilakukan melalui stok PT. Nal dengan transaksi sebanyak empat kali senilai puluhan miliar rupiah. Ia juga menjelaskan bahwa batubara yang dijual kepada PT. Indah Kiat dilengkapi dengan Surat Keluar Asal Barang (SKAB), yang menjadi syarat legalitas barang tersebut.
"Saya tidak mengetahui mengapa barang dari PT. ABS bisa berada di stok PT. Nal. Semua ketentuan tersebut ada pada pihak PT. ABS," ujar Deri di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Deri juga mengungkapkan bahwa ia hanya berhubungan dengan terdakwa Budiman dan tidak mengenal terdakwa lainnya secara langsung. Pembayaran dilakukan melalui rekening PT. ABS di Bank Mandiri Cabang Padang.
BACA JUGA:5 Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Diamankan Satlantas Polres Muara Enim
BACA JUGA:Skuat Sriwijaya FC Bidik Kemenangan saat Menjamu Persikota Tangerang
Sidang kali ini menghadirkan saksi dalam agenda yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id