Inilah Akibat Hukum Jika ASN Mengajukan Gugatan Tidak Lapor Atasan

ilustrasi perceraian--(pixabay-Mohamed_hassan)
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tidak ada syarat khusus yang mengharuskan ASN untuk melaporkan ke atasannya jika ingin bercerai. Namun, jika pasangan yang bercerai juga merupakan ASN, ada hal-hal tertentu yang perlu diperhatikan.
Sebagai pegawai negeri, ASN tetap harus mematuhi kode etik dan aturan-aturan yang berlaku, termasuk saat menghadapi masalah rumah tangga seperti bercerai:
1. Memperhatikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
2. Memberikan laporan kepada atasan mengenai pergantian status pernikahannya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pernikahan atau perceraian;
BACA JUGA:Sakit Gigi, Tapi Belum Ke Dokter ? Berikut Cara Mengatasi Sakit Gigi Dengan Bahan-bahan Alami
BACA JUGA:Bukan Hanya Mengobati Panu! Ini Manfaat Daun Ketepeng yang Luar Biasa
3. Melaporkan penghasilan mantan pasangan (apabila memiliki kewajiban pembagian hak-hak dari mantan pasangan);
4. Menjaga etika dan perilaku yang profesional di tempat kerja dan tidak mengganggu kinerja di lingkungan kerja.
Selain itu, jika dalam kondisi atau situasi tertentu, ASN merasa kesulitan atau perlu mendapatkan dukungan dalam menghadapi masalah rumah tangga, mereka dapat meminta bantuan dari keluarga, atau meminta konsultasi dengan pihak terkait seperti psikolog atau pendeta.
Namun, secara umum, alasan kenapa banyak aparatur sipil negara (ASN) bercerai bisa bermacam-macam sesuai dengan kondisi masing-masing individu. Beberapa faktor yang mungkin berperan antara lain:
BACA JUGA:Wah! Setahun 20 ASN di Prabumulih Ajukan Cerai, Penyebabnya Bikin Nyesek
BACA JUGA:Bukan Cuma Fisik, Kesehatan Mental Juga Patut Dirawat
1. Konflik di dalam rumah tangga atau keluarga yang tidak dapat diatasi dengan baik;
2. Kesibukan di tempat kerja yang membuat waktu bersama pasangan menjadi sedikit;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber