Resmi! CPNS Kemenkum Wajib Mulai Tugas 2 Juni, Ada Syarat Khusus

Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memulai tugasnya.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memulai tugasnya.
Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-517 tertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta.
Menurut Nico, pelaksanaan tugas sebagai CPNS Kemenkum seharusnya dimulai pada 1 Juni 2025. Namun karena bertepatan dengan hari libur, aktivitas kerja baru akan dimulai pada 2 Juni 2025.
“Tanggal 1 Juni adalah hari libur, jadi pelaksanaan tugas CPNS akan dimulai tanggal 2 Juni. Mereka wajib lapor diri dan mengikuti orientasi di lokasi masing-masing,” ujar Nico pada Selasa (20/5/2025) dari ruang kerjanya.
BACA JUGA:Kredit Motor: Solusi Instan yang Bisa Jadi Jebakan Finansial
BACA JUGA:Insentif Mobil LIstrik Gagal, Pemerintah Perkuat Jalur Non Fiskal
Orientasi akan menjadi kegiatan pembuka sebelum menjalankan tugas. CPNS yang ditempatkan di unit pusat akan mengikuti orientasi di Graha Pengayoman, Jakarta.
Sementara itu, mereka yang ditugaskan di kantor wilayah akan menjalani kegiatan orientasi di kantor wilayah masing-masing.
Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh CPNS wajib mengenakan pakaian formal dan sopan saat mengikuti orientasi: kemeja putih polos tanpa motif, celana panjang hitam bagi pria, rok hitam bagi wanita, sepatu pantofel, serta hijab hitam polos bagi yang berhijab.
Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memulai tugasnya.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
CPNS yang berhalangan hadir karena sakit diwajibkan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit sebagai bukti.
Nico juga mengingatkan seluruh CPNS untuk senantiasa mengikuti informasi resmi melalui situs web dan akun media sosial resmi Kemenkum. Ia menegaskan agar peserta tidak mudah percaya pada informasi yang berasal dari pihak tidak resmi.
“Semua informasi resmi hanya kami sampaikan melalui kanal resmi. Jangan sampai peserta dirugikan karena mempercayai sumber yang tidak dapat dipercaya,” tegasnya.
Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memulai tugasnya.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: