Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas PPNS oleh Kemenkumham Sumsel

Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas PPNS oleh Kemenkumham Sumsel

Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas PPNS oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, melalui Divisi Keimigrasian, menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pengawasan keimigrasian. Hal ini tercermin dari kegiatan koordinasi yang dilakukan di Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta pada 9-12 Juli 2024.

Fillianto Akbar, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, bersama timnya, melakukan koordinasi intensif mengenai optimalisasi sistem pelaporan intelijen dan pembaruan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.

"Kami berhasil mengatasi kendala teknis pada sistem pelaporan Laporan Harian Intelijen (LHI) dan Perkiraan Keadaan Intelijen (KIRKA) yang sempat terganggu akibat masalah pada Server Pusat Data Nasional Kominfo," kata Fillianto.

Melalui koordinasi dengan pengelola LHI Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Sumsel kini dapat kembali mengakses dan mengunggah data pelaporan ke server imigrasi setelah melakukan registrasi dan verifikasi ulang.

BACA JUGA:Spanyol Juara Euro 2024, Rodri Raih Gelar Pemain Terbaik

"Sistem pelaporan ini sangat penting untuk memberikan informasi real-time kepada pimpinan dan memudahkan petugas imigrasi dalam pengawasan," tambahnya.

Selain itu, Kemenkumham Sumsel juga melakukan koordinasi pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk mengoptimalkan peran PPNS Keimigrasian. Ini mencakup pengaktifan kembali dan perpanjangan kartu PPNS.


Optimalisasi Sistem Pelaporan dan Pembaruan Legalitas PPNS oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

"Pembaruan legalitas PPNS ini penting untuk memastikan optimalisasi dan legalitas pengawasan keimigrasian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami," jelas Fillianto.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Sumsel dalam meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Dengan pembaruan sistem dan legalitas ini, diharapkan Kemenkumham melalui Divisi Keimigrasian Sumsel dapat memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih efektif di wilayah kerjanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: