Perdana, Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi

Perdana, Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi

Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi Medis--Foto: dok. Kejati Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam upaya menegakkan hukum yang berorientasi pada pendekatan Keadilan Restoratif, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pipuk Firman Priyadi, memimpin

ekspose perkara penyalahgunaan narkotika yang pertama kalinya diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, serta para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang.

Perkara yang diajukan adalah penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Muhammad Romadoni Bin

Surya Gunawan, yang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Rahasia Membuat Laksan Khas Palembang yang Gurih dan Lezat

BACA JUGA:Masa Depan Bend Studio: Masih Berkomitmen Menciptakan Game Luar Biasa

Penanganan perkara ini kemudian diselesaikan dengan pendekatan Keadilan Restoratif melalui rehabilitasi, yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan humanisme kepada masyarakat.

"Penyelesaian perkara ini melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif adalah bentuk nyata dari pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Negara hadir memberikan rasa keadilan dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Pipuk Firman Priyadi.

Keputusan untuk melakukan rehabilitasi didasarkan pada hasil laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. 


Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi Medis--Foto: dok. Kejati Sumsel

Tersangka juga merupakan pengguna akhir atau "end user", serta belum pernah dipidana sebelumnya.

Setelah proses asesmen terpadu, tersangka dinyatakan sebagai pecandu narkotika yang memerlukan rehabilitasi medis dan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: