Perdana, Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi

Perdana, Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi

Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi Medis--Foto: dok. Kejati Sumsel

Setelah ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur B,Wahyudi, menyetujui permohonan penyelesaian perkara ini melalui rehabilitasi.

Tersangka akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama dua bulan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.


Kejati Sumsel Restorative Justice Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Tersangka Akan Direhabilitasi Medis--Foto: dok. Kejati Sumsel

Keputusan ini menandai langkah pertama dalam penerapan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk perkara penyalahgunaan narkotika.

Dengan disetujuinya penyelesaian ini, diharapkan dapat mendorong terciptanya rasa keadilan yang lebih manusiawi di masyarakat.

"Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan pengampunan untuk pelaku kejahatan, tetapi memberikan kesempatan untuk pemulihan dan reintegrasi ke dalam masyarakat," Jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: