Rugikan Negara Rp26,9 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam Jalani Sidang Dakwaan
3 terdakwa korupsi PLTU Bukit Asam yang telah merugikan negara Rp26,9 miliar jalani sidang dakwaan, Rabu (4/12/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Selain itu, beberapa pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari korupsi ini adalah Handono, Mustika Effendi dan Feri Setiawan Efendi serta beberapa orang lainnya, dengan total kerugian negara mencapai Rp 26,9 miliar.
"Atas perbuatan para terdakwa, telah merugikan keuangan negara di PT PLN (Persero) sebesar Rp26,9 miliar," tegas Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Jaksa juga menjelaskan bahwa Nehemia Indrajaya, yang sebelumnya berperan sebagai pelaksana proyek, menyiapkan dokumen penawaran yang menguntungkan PT Truba Engineering Indonesia dengan menetapkan keuntungan sebesar 20-25 persen dari harga dasar pembelian barang.
Terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Rabu (4/12/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Setelah mendengar dakwaan, masing-masing tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang berikutnya.
BACA JUGA:Langkah Strategis! 101 Pejabat Baru Kemenkumham Sumsel Resmi Dilantik
BACA JUGA:Siaga Tim Medis, Bagaimana Kemenkumham Sumsel Hadapi Risiko Tes Kesamaptaan Kerap Keram?
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv