Bupati OKU dan Sekda Hadiri Sidang Kasus Dugaan Suap Pokir di PN Palembang, Ungkap Alur Anggaran

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024-2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/6/2025).--
PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024-2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/6/2025).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan lima orang saksi, termasuk Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah OKU Darmawan.
Perkara ini menyeret dua terdakwa utama, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar.
BACA JUGA:Firman Irpama Resmi Dilantik Jadi Ketua KONI PALI Periode 2025-2029
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Minta Aparat Penegak Hukum Tegas tangani Ambruknya Jembatan Muara Lawai
Agenda persidangan kali ini menghadirkan lima orang saksi, termasuk Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah OKU Darmawan.--Foto : Heru - PALTV
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, dua saksi memberikan keterangan langsung di ruang sidang, sementara tiga lainnya mengikuti secara daring.
Darmawan, selaku Sekda OKU periode 2024 hingga kini, dalam keterangannya mengaku menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan oleh Dinas PUPR, termasuk proyek pembangunan kantor Bupati OKU, dibahas pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKU pada bulan November sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD.
BACA JUGA:ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap, Ini Aturannya.
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Robohkan Jembatan, Empat Dump Truk Terjebak
Dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, dua saksi memberikan keterangan langsung di ruang sidang, sementara tiga lainnya mengikuti secara daring.--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id