Pasal Berlapis untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor di Tempat Penampungan Air

Pasal Berlapis untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor di Tempat Penampungan Air

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang mendakwa 3 terdakwa pembunuhan pegawai koperasi dicor di tempat penampungan air dengan pasal berlapis, Selasa (19/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Masih ingatkah kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Putra yang sempat menghebohkan masyarakat?

Mayat Anton Eka Putra dicor oleh para pelaku di tempat penampungan air di salah satu ruko distro di kawasan Maskarebet Kota Palembang.

Tiga tersangka yakni Antoni, Pongki dan Kelvio Firmansyah pada hari Selasa, 19 November 2024 menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan status sebagai terdakwa.

Pada sidang pertama tersebut, Majelis Hakin diketuai oleh Raden Zaenal Arief dengan Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing dan Oloan Exodus Hutabarat.

BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen di Distro di Palembang

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan, Istri Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Akui Tak Tahu Perbuatan Suaminya


Tiga terdakwa menyimak dakwaan Jaksa Penuntut Umum Desi Arsean, Selasa (19/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Sedangkan Desi Arsean bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam dakwaannya, JPU Desi Arsean mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa berawal dari hubungan utang-piutang antara terdakwa Antoni dengan korban.

Menurut JPU Desi Arsean, Antoni yang tengah mengalami kesulitan ekonomi akibat usahanya yang sedang sepi, meminjam uang sebesar Rp5.000.000 kepada korban.

BACA JUGA:Meski Kabur ke Padang, Polisi Berhasil Tangkap Bos Distro Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

BACA JUGA:Sempat Buron, Bos Distro di Palembang Otak Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Berhasil Ditangkap di Kota Padang


Desi Arsean, Jaksa Penuntut Umum, Selasa (19/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv