Pasal Berlapis untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor di Tempat Penampungan Air
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang mendakwa 3 terdakwa pembunuhan pegawai koperasi dicor di tempat penampungan air dengan pasal berlapis, Selasa (19/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Masih ingatkah kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Putra yang sempat menghebohkan masyarakat?
Mayat Anton Eka Putra dicor oleh para pelaku di tempat penampungan air di salah satu ruko distro di kawasan Maskarebet Kota Palembang.
Tiga tersangka yakni Antoni, Pongki dan Kelvio Firmansyah pada hari Selasa, 19 November 2024 menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dengan status sebagai terdakwa.
Pada sidang pertama tersebut, Majelis Hakin diketuai oleh Raden Zaenal Arief dengan Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing dan Oloan Exodus Hutabarat.
BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen di Distro di Palembang
Tiga terdakwa menyimak dakwaan Jaksa Penuntut Umum Desi Arsean, Selasa (19/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Sedangkan Desi Arsean bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam dakwaannya, JPU Desi Arsean mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Modus yang dilakukan oleh para terdakwa berawal dari hubungan utang-piutang antara terdakwa Antoni dengan korban.
Menurut JPU Desi Arsean, Antoni yang tengah mengalami kesulitan ekonomi akibat usahanya yang sedang sepi, meminjam uang sebesar Rp5.000.000 kepada korban.
Desi Arsean, Jaksa Penuntut Umum, Selasa (19/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv