Oknum Mantan Pegawai Bank BNI Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana oknum mantan pegawai bank BNI Kayuagung bobol rekening nasabah Rp6,4 miliar, Rabu (13/3/2024).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Andri Triyono terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi bobol rekening milik nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Rabu, 13 Maret 2024.
Terdakwa Andri Triyono merupakan mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang didakwa telah melakukan dugaan korupsi dengan cara membobol rekening milik nasabah sebesar Rp6,4 miliar dari tahun 2022 sampai dengan 2023.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Editerial, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.
"Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik delapan nasabah sebesar Rp6.483.127.524, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar Penuntut Umum Kejari OKI saat membacakan dakwaan.
BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Pastikan Tak Ada Gangguan Air Bersih Selama Ramadan
Atas perbuatannya, terdakwa Andri Triyono terancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukum Supendi tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv