Tersangka Dugaan Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 M Sidang Perdana, Ini Jadwalnya

Tersangka Dugaan Korupsi Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 M Sidang Perdana, Ini Jadwalnya

Sidang perdana tersangka dugaan korupsi bobol rekening bakal sidang Rabu 13 Maret 2024.--Foto : Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Perkara dugaan kasus korupsi bobol rekening nasabah senilai Rp6,4 miliar oleh tersangka Andrie Triyono yang merupakan oknum pegawai salah satu bank BNI di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan memulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang.

Diketahui hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan yakni hakim Editerial, SH MH  dan dibantu dua hakim anggota lainnya yakni Kristanto Sahat Sianipar SH MH dan Ardian Angga SH MH dalam sidang yang bakal digelar pada Rabu, 13 Maret 2024 mendatang.

Dikonfirmasi pada Humas PN Palembang Eddy Syahputra Pelawi SH MH, juga turut membenarkan berkas dakwaan tersangka telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, 1 Mobil dan 1 Rumah Habis Dilahap Sijago Merah

"Sebelumnya pihak jaksa Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) telah melimpahkan berkas melalui e-Berpadu sebelum akhirnya pada Kamis kemarin melimpahkan berkas fisik ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Humas PN Palembang Edi Syahputra Pelawi SH MH.


Sidang perdana tersangka dugaan korupsi bobol rekening bakal sidang Rabu 13 Maret 2024.--Foto: Penkum Kejati Sumsel

Masih dikatakannya,  pada sidang perdana pembuktian perkara nantinya kemungkinan besar akan  dilaksanakan pada ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. Yakni, lanjutnya dengan menghadirkan langsung tersangka di hadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: