Era Baru Posyandu : Peran dan Fungsi Lebih Luas, Menuju Pelayanan Modern

Era Baru Posyandu : Peran dan Fungsi Lebih Luas, Menuju Pelayanan Modern

salah Satu Kegiatan Posyandu Kenanga Talang Semut di Palembang--Foto : PALTV - Muhadi

PALTV.CO.ID - Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga bertransformasi menjadi pusat pelayanan masyarakat dengan peran yang lebih luas dan inovatif.

Pembaruan ini ditandai dengan berbagai pencapaian dan inovasi yang berhasil diraih posyandu di berbagai daerah.

Kegiatan posyandu di Palembang sudah berjalan dengan sesuai arahan Dinas kesehatan setempat, seperti di posyandu kenanga di Kelurahan Talang Semut Palembang rutin dilaksanakan, namun masih butuhnya dorongan dan inovasi yang dapat meningkatkan mutu lebih baik lagi seperti di beberapa daerah lain yang telah berhasil. 

Salah satu contoh keberhasilan adalah Posyandu Alamanda di Kota Bandung. Posyandu ini berhasil meraih juara pertama kategori Inovasi Posyandu Nasional dan juara kedua dalam kategori Kader Berprestasi tingkat nasional pada Jambore Kader Tingkat Nasional 2024.

Inovasi yang dikembangkan tidak hanya melibatkan layanan kesehatan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat melalui program-program kreatif seperti layanan ambulans, pinjaman tanpa riba, edukasi hukum, hingga program berkebun untuk pemanfaatan bahan pangan sehat.

BACA JUGA:Posyandu Puskesmas Muara Enim Imunisasi Rotavirus, Mampu Cegah Stunting pada Anak Usia Dini

BACA JUGA:KUR BRI 2024: Pilihan Terbaik untuk UMKM Tingkatkan Bisnis


Pemeriksaan kesehatan lansia di Posyandu Kenanga Talang Semut Palembang--Foto : PALTV - Muhadi

 

Transformasi Menuju Era Baru

Perubahan besar pada posyandu diawali dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini memperluas cakupan fungsi posyandu dari sekadar pelayanan kesehatan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.

“Permendagri nomor 13 tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya. Kini, fungsi posyandu mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, dan sosial,” ujar Zuraidiati Nurdin, Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang, saat sosialisasi program di Tangerang, Selasa (5/11/2024).

 

Dalam peraturan tersebut, posyandu diharapkan dapat membantu kepala desa dalam pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) di berbagai bidang, termasuk:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id