Pasal Berlapis untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor di Tempat Penampungan Air
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang mendakwa 3 terdakwa pembunuhan pegawai koperasi dicor di tempat penampungan air dengan pasal berlapis, Selasa (19/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Namun, karena kesulitan dalam membayar ditambah dengan bunga pinjaman yang terus membengkak, utang Antoni kepada korban akhirnya melonjak menjadi Rp24.000.000.
“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa Antoni sedang sepi, maka terjadilah macet pembayaran. Yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar,” jelas JPU Desi Arsean.
Kesal dengan beban utang yang semakin menumpuk, Antoni pun merencanakan untuk membunuh korban.
Terdakwa Antoni kemudian mengajak dua terdakwa lainnya untuk turut serta dalam aksi kejam tersebut.
BACA JUGA: Hilangnya Penagih Koperasi di Palembang Terungkap, Korban Dibunuh dan Dicor di Dalam Distro
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Raden Zaenal Arief dengan Hakim Anggota Sangkot Lumban Tobing dan Oloan Exodus Hutabarat, Selasa (19/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Pembunuhan berencana tersebut akhirnya terungkap. Ketiga terdakwa kemudian ditangkap oleh pihak Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel.
Peradilan atas kasus ini terus berlanjut. Ketiga terdakwa dihadapkan pada berbagai tuduhan serius, termasuk pembunuhan berencana.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv