Jalani Pemeriksaan, Istri Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Akui Tak Tahu Perbuatan Suaminya
Heni Puspita (21), istri Antoni tersangka pembunuhan pegawai koperasi di Palembang, jalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang. Heni akui tak tahu perbuatan suaminya, Jumat (5/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Heni Puspita (21), istri Antoni tersangka pembunuhan seorang pegawai koperasi bernama Anton Eka Putra (24) yang mayatnya dicor di dalam tempat penampungan air di ruko Distro milik tersangka Antoni, digelandang Ke Polrestabes Palembang pada Jumat sore, 5 Juli 2024 sekira pukul 16:00 WIB.
Dengan menggunakan setelan gamis warna abu-abu, jilbab warna biru dongker dan masker, istri tersangka Antoni diserbu awak media saat menuju ke Unit Riksa Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dalam perjalanan menuju ruang riksa tersebut, Heni Puspita mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui sang suami (Antoni) melakukan pembunuhan.
"Saya hanya pulang ke Dusun Pak di Empat Lawang dan tidak tahu menahu kalau suami saya ini merupakan pelaku pembunuhan," ucap Heni Puspita sembari masuk ke Ruang Riksa Unit Pidum Satreskrim Polrestaes Palembang.
BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen di Distro di Palembang
Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, Jumat (5/7/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kehadiran istri dari tersangka utama pembunuhan pegawai koperasi ini untuk memberikan informasi terkait perkara pembunuhan tersebut.
"Ya, dia Heni Puspita hari ini mendatangi Polrestabes Palembang sebagai saksi, agar memberikan keterangan guna menyempurnakan tabir kejahatan yang dilakukan oleh suaminya," jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lihat postingan ini di Instagram
Masih dikatakan Kapolrestabes Palembang, kehadiran istri tersangka Antoni ini hanya sebagai saksi dan semoga dia tidak melibatkankan diri dalam rencana pembunuhan atau melindungi suaminya.
"Apabila istri tersangka ini setelah kita periksa terlibat dalam rencana atau melindungi tersangka, statusnya dari saksi bisa kita naikkan ke tersangka," tutup Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv