Mahfud MD Siap Bantu Bikin Memo untuk Jusuf Hamka Tagih Utang ke Kemenkeu

Mahfud MD Siap Bantu Bikin Memo untuk Jusuf Hamka Tagih Utang ke Kemenkeu

--Foto: handover

PALEMBANG, PALTV.CO,ID-  Melalu media sosial yang beredar, Mahfud MD secara resmi memberikan pernyataan siap membantu Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahanya, Pt Citra Marga  Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, sebesar Rp179 miliar.

Hal tersebut, disampaikan oleh Mahfud MD Setelah  Presiden Joko widodo (Jokowi) menegaskan dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta, karena telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Pada 23 mei 2022, Presiden Jokowi secara resmi dalam rapat internal kemudian disusul dengan keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 22 bertanggal 30 Juni 2022, pemerintah telah menetukan pembayaran  terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang.

Mahfud MD juga telah membentuk tim bersama Kementrian Keuangan, Kejaksaan Agung dan Kpolisian dan lain-lain, termasuk Menkumhan, Untuk memutuskan pembayarakat dan berdasarkan laporan tentang piutang.

BACA JUGA:Benarkan Tim Reformasi Hukum untuk Mengamankan Jokowi, Najwa Shihab Jawab Kritikan Tim Amien Rais!

BACA JUGA:Perdana Mentri Malaysia Puji Kepemimpinan Presiden Jokowi Dodo

Sehingga Mahfud mempersilakan Jusuf Hamka langsung menagih utang ke Kemenkeu, dan apabila Jusuf Hamka memperlukan bantuan, pemerintah siap membantu bantuan berupa Teknis, seperti memo atau surat yang diperlukan Jusuf Hamka.

Sebagai infomasi, utang pemerintah bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, utang tersebut belum dibayar sejak krisis moneter 1998. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatlan kembali uang depositonya.

Kemudian Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 yang lalu. Akhirnya Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan, Seharusnya utang berseta bunga Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, akan tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.

Seperti apa pernyataan Mahfud MD silakan klik link di bawah ini:

https://vm.tiktok.com/ZSLjk4jGU/

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber