Bawaslu Sumsel Soroti total DPK dan Suara Tidak Sah di Pilkada Sumsel 2024

Bawaslu Sumsel Soroti total DPK dan Suara Tidak Sah di Pilkada Sumsel 2024

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 di tingkat provinsi, bawaslu sumsel melakukan pengawasan dan mencermatan rekapitulasi di 17 kabupaten-Foto/Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 di tingkat

provinsi, bawaslu sumsel melakukan pengawasan dan mencermatan rekapitulasi di 17 kabupaten kota di Sumatera Selatan.

Hasilnya Bawaslu Sumatera Selatan menyoroti banyaknya data daftar pemilih khusus (dpk) yang masuk

di pilkada sumsel mencapai berjumlah 22 ribu 293 pemilih, selain itu Bawaslu sumsel juga menyoroti surat suara tidak yang yang mencapai 322 ribu 37.

BACA JUGA:Hari Terakhir Tes SKB CPNS, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Langsung Kesamaptaan!

BACA JUGA:Bobby Kertanegara, Si Meong Penghuni Baru Istana Negara

"Ada catatan kita untuk DPK itu ada sekitar 20 ribuan, yang kedua suara ditak sah ada sekitar 322 ribu,

ini yang nanti akan menjadi masukan kita kepada kpu Provinsi Sumatera Selatan" kata Kurniawan, ketua bawaslu Sumsel.

Kurniawan, ketua bawaslu sumsel mengatakan Meski surat suara tidak sah tidak mempengaruhi hasil

pleno rekapitulasi, banyaknya jumlah dpk dan surat suara tidak sah, akan menjadi masukan bawaslu ke pada kpu Sumsel, agar lebih telitih dalam mendata pemilih dan Sosialiasi kepada Masyarakat.


Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 di tingkat provinsi, bawaslu sumsel melakukan pengawasan dan mencermatan rekapitulasi di 17 kabupaten-Foto/Ekky Saputra-PALTV

"Namun itu tidak mempengaruhi hasilnya sirekap yang sudah diplenokan pada hari ini, dan hanyaknya

sura tidak sah karna banyaknya surat suara keloru coblos dan memcoblos lebih dari 1 pasangan calon" kata Kurniawan, ketua bawaslu sumsel 

Ditambahkan Kurniawan, apabila dalam penetapan pleno rekapitulasi pilgub sumsel, ada pasangan calon Gubernur yang tidak puas dengan hasil pleno, dapat mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: