12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Usai Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan Muba

12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Usai Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan Muba

12 kesepakatan yang harus dipatuhi usai insiden robohnya Jembatan P6 Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (30/8/2024).--Dokumentasi Humas Pemkab Muba

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jembatan P6 di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang roboh pada 12 Agustus 2024 lalu akibat dihantam kapal tongkang bermuatan besar, akan segera dibangun kembali.

Kesepakatan ini dicapai dalam Penandatanganan Berita Acara Tindak Lanjut Percepatan Perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan di Ruang Rapat Griya Agung Palembang pada hari Jumat, 30 Agustus 2024.

Penandatanganan ini dihadiri oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedi, Sekda Muba Apriyadi, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya, Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan, Kabag Hukum Roma Sari Purba, dan Camat Lalan Jamian.

Dari hasil pertemuan tersebut, dikeluarkan 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas insiden robohnya Jembatan P6 Sungai Lalan tersebut.

BACA JUGA:Warga Lalan Kekurangan Perahu untuk Menyeberang Setelah Jembatan Ambruk

BACA JUGA: Anak Dari Korban Jembatan Lalan Sakit, Polsek Lalan Gerak Cepat Bawa Pasien ke Rumah Sakit

Sebelumnya, pada Kamis (29/8/2024), Sekda Muba Apriyadi Mahmud membawa pihak perusahaan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat robohnya Jembatan P6 Lalan.

"Poin-poin kesepakatan ini harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti," ucap Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi.

Elen merinci, 12 poin tersebut di antaranya adalah sambil menunggu proses hukum serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat.

Perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan akan dilakukan di posisi existing jembatan dengan dua bentang yang runtuh, semula 60 meter dan 80 meter, menjadi 10 meter-120 meter-10 meter dengan penambahan tinggi lantai 1 meter.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Tetapkan Nakhoda Tugboat Madelin Spirit Jadi Tersangka Robohnya Jembatan Lalan

BACA JUGA:Alhamdullilah, 4 dari 5 Korban Hilang Insiden Robohnya Jembatan Lalan Berhasil Ditemukan

Selain itu, asosiasi terkait akan menyiapkan dana talangan untuk pelaksanaan perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan, termasuk biaya desain, konstruksi, pengawasan, dan pasca konstruksi sampai jembatan tersebut berfungsi kembali.

Biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh di sungai dan biaya pembersihan pilar yang rusak akibat tabrakan juga akan ditanggung oleh asosiasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: