12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Usai Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan Muba

12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Usai Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan Muba

12 kesepakatan yang harus dipatuhi usai insiden robohnya Jembatan P6 Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (30/8/2024).--Dokumentasi Humas Pemkab Muba

Elen juga menegaskan bahwa biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang serta biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan sejak awal kejadian hingga selesainya perbaikan jembatan, akan ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab.

"Perhitungan perbaikan jembatan akan mengacu pada hasil analisis tenaga ahli," imbuhnya.

BACA JUGA:5 Orang Dinyatakan Hilang dalam Insiden Jembatan Ambruk di Kecamatan Lalan

BACA JUGA:Jembatan Lalan di MUBA Putus Dihantam Tongkang Batu Bara, Akses Warga Terputus

Pelaksanaan perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan akan ditunjuk oleh Asosiasi AP6L dengan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak pemilik kapal penubruk.

Elen menegaskan bahwa santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang terdampak harus dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Agustus 2024.

"Pelaksanaan pembangunan paling lambat akan dimulai 6 bulan sejak penandatanganan surat pernyataan ini. Apabila dalam waktu tersebut perbaikan belum terlaksana, alur Sungai Lalan akan ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk kapal," jelasnya.

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi mengungkapkan bahwa Pemkab Muba akan mengajukan gugatan ganti rugi secara tanggung renteng terhadap pihak penubruk.

BACA JUGA:Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Skuad Garuda Timnas Indonesia Mulai Latihan Bersama

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas Calon Pegawai Negeri Sipil

"Hasil gugatan terhadap biaya ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan akan diserahkan kepada Asosiasi AP6L sebagai pengganti dana talangan," terang Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi.

Ia menambahkan, apabila terjadi kesepakatan antara Asosiasi AP6L dengan pihak pemilik kapal penubruk terkait biaya perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan, maka Pemkab Muba tidak akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan.

"Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menahan tug boat/tongkang penubruk sebagai hak retensi sampai pihak pemilik kapal penubruk memenuhi tanggung jawab kerugian perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan secara tanggung renteng," tegasnya.

Sementara itu, Sekda Muba Apriyadi Mahmud menyampaikan, biaya perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan yang berasal dari dana talangan Asosiasi AP6L tersebut, akan ditanggung bersama oleh seluruh pengguna alur Sungai Lalan P6.

BACA JUGA:Dengan Nada Bergetar, ESP Menanggapi Tudingan Tak Taat Perintah Partai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: