12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Usai Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan Muba

12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Usai Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan Muba

12 kesepakatan yang harus dipatuhi usai insiden robohnya Jembatan P6 Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (30/8/2024).--Dokumentasi Humas Pemkab Muba

BACA JUGA:Profil Abu Shujaa, Komandan Brigade Al Quds yang Diburu Israel

Apriyadi Mahmud menambahkan bahwa asosiasi juga akan memberikan sanksi bagi pengguna alur yang tidak berkontribusi.

"Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) hanya akan memberikan pelayanan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang akan melewati Jembatan P6 Sungai Lalan setelah dinyatakan alur tersebut aman dilalui oleh Tim Distrik Navigasi dan KSOP," tandasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ir Holda, Kajati Sumsel Yulianto, perwakilan Pangdam II/SWJ Kolonel Inf Ambatua Panjaitan, serta perwakilan dari Kapolda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: