Pemkab Muba dan Kemenkum Sumsel Percepat Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung pada 21 Mei 2025 di Ruang Rapat Serasan Sekate, Kantor Pemda Muba, dan dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Sumsel, jajaran Pemkab Muba, serta kepala desa dan lurah. Sebanyak 50 kepala desa dan lurah hadir langsung dari 4 kecamatan, sementara 11 kecamatan lainnya mengikuti secara daring.
Tim dari Kanwil dipimpin oleh Koordinator Penyuluh Hukum, Asnedi, yang juga menyosialisasikan pendaftaran Paralegal Serentak Angkatan II yang akan ditutup pada 23 Mei 2025.
Plt. Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, bersama Kepala Bagian Hukum, Roma Sari Purba, menyambut tim dan menyatakan komitmen Pemkab untuk membentuk 229 Posbankum, mencakup 216 desa dan 13 kelurahan.
BACA JUGA:Warna Suzuki LJ50 2025 Bikin Mata Melotot, Klasik dan Modern Bertarung!
“Kami mendukung penuh inisiatif ini sebagai bentuk nyata pelayanan hukum yang adil dan merata,” tegas Ardiansyah.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Koordinator Penyuluh Hukum, Asnedi, menyampaikan bahwa Posbankum akan menyediakan layanan hukum gratis seperti konsultasi, informasi hukum, dan bantuan pembuatan dokumen bagi masyarakat kurang mampu.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
“Ini bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan,” ungkapnya.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, berharap seluruh desa dan kelurahan di Muba segera memiliki Posbankum aktif yang benar-benar bisa melayani kebutuhan hukum masyarakat secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber