Ditpolairud Polda Sumsel Tetapkan Nakhoda Tugboat Madelin Spirit Jadi Tersangka Robohnya Jembatan Lalan
Tersangka Khomsyah Alief (baju merah), nakhoda tugboat Madelin Spirit, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel terkait robohnya Jembatan Lalan, Rabu (14/8/2024).--Ditpolairud Polda Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ditpolairud Polda Sumsel menetapkan nakhoda tugboat Madelin Spirit jadi tersangka, usai menabrak Jembatan P6 Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga roboh.
Nakhoda kapal Madelin Spirit yang ditetapkan tersangka bernama Khomsyah Alief, warga Jalan Dupak Rukan Kelurahan Dupak Kecamatan Kerembangan Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Dari empat orang yang diperiksa sejak tadi malam, nakhoda tugboat Madelin Spirit telah ditetapkan tersangka oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu, 14 Agustus 2024.
Selain itu, dikatakan Sunarto, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Tugboat Madelin Spirit dan tongkang yang tidak jauh dari TKP.
BACA JUGA:Alhamdullilah, 4 dari 5 Korban Hilang Insiden Robohnya Jembatan Lalan Berhasil Ditemukan
BACA JUGA:5 Orang Dinyatakan Hilang dalam Insiden Jembatan Ambruk di Kecamatan Lalan
"Barang bukti kapal tugboat dan tongkang sudah diamankan tidak jauh dari TKP. Saat ini dalam penjagaan Anggota Pos Pangkalan Sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel," katanya.
Hingga kini, penyidik Subdit Gakkum masih melakukan pemeriksaan terhadap 3 nakhoda kapal lainnya, yang terlibat dalam peristiwa robohnya Jembatan Lalan dan hilangnya nyawa orang.
“Penyidik masih memeriksa intensif terhadap kru kapal dan nakhoda kapal tugboat Paris 22 berinisial MR, awak kapal tugboat Madelin Spirit berinisial CH dan masinis kapal tugboat Paris 22 berinisial MA," tuturnya.
Pihak Kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni KSOP, Dishub Muba, Dinas PUPR Muba, dan pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Jembatan Lalan di MUBA Putus Dihantam Tongkang Batu Bara, Akses Warga Terputus
Akibat dari kejadian ini, tersangka Khomsyah dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 302 Ayat (3) diancam 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan atau Pasal 323 Ayat (2) dan (3) ancaman 10 tahun penjara denda Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv