27-29 Agustus 2024, KPU Muba Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

27-29 Agustus 2024, KPU Muba Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Muba buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin untuk Pilkada 2024.-Ruzi Iskandar-PALTV

MUBA, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin (KPU Muba) telah resmi mengumumkan pembukaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Musi Banyuasin untuk Pilkada 2024.

Pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin M Sigid Nugroho pada tanggal 24 Agustus 2024 di Sekayu ini, memuat 7 poin penting.

Poin pertama mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah sejumlah 33.589 Suara bagi Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024.

Poin kedua mengenai waktu dan tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba Tahun 2024.

BACA JUGA:KPU Muba Umumkan Penerimaan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Siap Maksimalkan Porprov 2025 di Muba dengan Dukungan CSR Perusahaan

KPU Muba menyediakan waktu pendaftaran selama tiga hari, mulai dari 27-29 Agustus 2024.

Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pukul 08:00-16:00 WIB.

Sedangkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pukul 08:00-23:59 WIB.

Tempat pendaftaran di Kantor KPU Muba di Jalan Sekayu-Muara Teladan RT 035 RW 010 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Mitra Tsani Sabet Juara 1 Turnamen Tenis Meja Kategori Usia 15 Putri Oganilir.co Cup

BACA JUGA:Fawzan Aziz Rabbani Raih Juara 1 Turnamen Tenis Meja oganilir.co Cup se-Sumatera Selatan


Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 halaman 1 dan 2.--Tangkapan layar dokumen KPU Kabupaten Musi Banyuasin

Poin ketiga menegaskan bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Muba adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: