Diprediksi Akan Banyak Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang Mendaftarkan Diri ke KPU Muara Enim

Diprediksi Akan Banyak Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang Mendaftarkan Diri ke KPU Muara Enim

Ketua KPU Muara Enim bersama Anggota saat Rapat Koordinasi persiapan pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati Muara Enim Pilkada 2024 beberapa waktu lalu.-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim (KPU Muara Enim) telah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.

Pada pengumuman KPU Muara Enim itu, diketahui jumlah syarat minimum pencalonan adalah 8,5 persen dari jumlah Suara Sah hasil Pemilu terakhir.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim Nopri Jaya mengatakan bahwa berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), syarat minimal untuk pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim adalah 8,5 persen Suara Sah.

"Dikatakan demikian karena jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Muara Enim berjumlah 453.729. Di mana Surat Suara Sah di rentang antara 250.000-500.000, maka masuk di kategori 8,5 persen," jelas Nopri Jaya di ruang kerjanya pada hari Minggu, 25 Agustus 2024.

BACA JUGA:Harga Kompetitif, Jadi Strategi Jitu Mobil Listrik China Menaklukkan Pasar Indonesia

BACA JUGA:Taman Flora Surabaya: Oase Hijau di Tengah Kota Pahlawan

Lanjutnya, total Suara Sah dalam Pemilu sebelumnya adalah 373.674 Suara. Artinya, apabila 8,5 persen maka paling tidak memikiki Suara Sah sebesar 31.763 Suara.

"Itu syarat minimal, artinya koalisi Partai harus memenuhi syarat itu dulu. Kalau Partai besar bisa saja mengusung sendiri calonnya," ungkap Nopri Jaya.


Nopri Jaya, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim, Minggu (25/8/2024).-Yansyah-PALTV

Namun, lanjut Nopri Jaya, hal tersebut belum bisa dibeberkan saat ini karena belum masuk masa pendaftaran, sehingga sampai saat ini belum bisa dipastikan siapa saja yang akan maju Pilkada Muara Enim 2024.

"Saat ini masa pengumuman pendaftaran. Sementara pendaftaran akan dibuka pada 27, 28 dan 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Minat Konsumen Terhadap Mobil Bekas Jadi Tantangan Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

BACA JUGA: Denzel Washington Kembali Berkolaborasi dengan Ridley Scott di Gladiator II, Apa Kata Dia?

Setelah itu, sambung Nopri Jaya, barulah dilakukan penetapan sehingga baru bisa mengetahui siapa saja yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv