Kejati Sumsel Serahkan 2 Aset Daerah Ke Pemprov Sumsel, Salah Satunya Mobil Toyota LC Mantan Gubernur

Kejati Sumsel Serahkan 2 Aset Daerah Ke Pemprov Sumsel, Salah Satunya Mobil Toyota LC Mantan Gubernur

Pemerintah Provinsi Sumsel berupa tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih Kota Palembang serta satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang dikuasai mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018.-Foto/luthfi-PALTV

"Tentu saya akan melakukan tindakan melalui Perdata dan Tata Usaha Negera (DATUN) secara preventif apabila DATUN tidak bisa kita akan melakukan tindakan secara Represif melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)," tegasnya.

BACA JUGA:Upaya Kemenkumham Sumsel Solusi Terpadu Atasi Judi Online di Lingkungan ASN

BACA JUGA: Istri Diduga Selingkuh, Pratama Arhan Banjir Dukungan Netizen

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan pertemuan hari ini merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah provinsi Sumatera Selatan dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Ini salah satu contoh bentuk nyata kerjasama antar instansi yang memang sama-sama dari pemerintahan, tadi sudah diserahkan dua aset berupa mobil dan kemudian rumah di seuduk putih," ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

Kemudian dikatakan Elen, hal ini merupakan proses penataan aset yang dilakukan Pemprov Sumsel yang bekerja sama dengan Kejari Sumsel.

"Ini adalah bagian dari proses penataan aset yang kita lakukan, tidak hanya ini saja ada proses yang akan terus kita lakukan secara bersama-sama dengan kejaksaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Elen mengatakan dalam penataan aset ini ada dua hal yang difokuskan untuk mengembalikan aset milik Pemprov Sumsel.

"Ada dua hal yang kita fokuskan dengan Kejati Sumsel ini yang pertama penyelesaian dalam proses penataan aset, lalu yang kedua kita akan kerjasama dalan proses litigasinya," sebutnya.

Disebutkannya, alasan Pemprov Sumsel melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengembalikan aset Pemprov Sumsel yang dikuasai pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Dalam beberapa perkara kita evaluasi kecendurangan penangan perkara yang dilakukan oleh pemrov tanpa pendampingan atau kerjasama, kecenderungannya kalah terus ini kita sudah lihat dibeberapa kasus. Oleh karena itu kedepan kami mohon dukungan pak Kajati dan Asisten untuk memberikan pendampingan dalam perkara litigasnyaa dan perkara prosesnya," ungkapnya.

Sehingga dengan hal ini penataan aset di pemrov Sumsel dapat dilakukan dengan baik sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan oleh pemrov bahkan pihak lain untuk meningkatkan pelayan kepada masyarakat.,"

"Aset aset yang ada difungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan di Sumatera Selatan ini," ucapnya.

"Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kelapa Kejaksaan Tinggi sumsel, para asisten kemudian para staff yang ada di Kejati Sumsel karena telah memberikan dukungan yang sangat kuat kepada pemrov Sumsel," katanya.

Dirinya memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi sumsel  dalam kerjasama untuk mengembalikan Aset milik Pemprov Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: