Dorong Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Sukses Harmonisasi 5 Perda/Perbup OKU Timur

Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel memimpin pembahasan vital ini, yang merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati dari pemrakarsa, Kamis (3/7/2025).--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) hari ini sukses menjadi tuan rumah kegiatan harmonisasi lima produk hukum daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel memimpin pembahasan vital ini, yang merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati dari pemrakarsa, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan penting ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan. Pembukaan diawali dengan arahan dari Zainul Arifin, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PPU) Ahli Madya
Kanwil Kemenkum Sumsel yang juga dipercaya sebagai Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dalam arahannya, Zainul Arifin menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Koordinasi ke Pemkab Lahat Dorong Percepatan Reformasi Hukum
BACA JUGA:Samsung S25 EDGE: Dihujat Karena Harga, Tapi Siap Guncang Pasar!
"Harmonisasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang akan diterapkan di OKU Timur tidak hanya sesuai dengan kebutuhan lokal, tetapi juga selaras dengan kerangka hukum nasional," jelas Zainul Arifin.
"Kami telah meninjau secara mendalam Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029, serta Rancangan Perbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan perubahannya untuk 2025. Selain itu, Perbup mengenai Insentif Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Standar Harga Satuan, Analisa Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan juga telah kami periksa secara teliti untuk menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari”, lanjut Zainul.
Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel memimpin pembahasan vital ini, yang merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati dari pemrakarsa, Kamis (3/7/2025).--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Sejumlah pejabat tinggi dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur turut hadir untuk memastikan kelancaran proses ini. Mereka adalah Jumadi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur; Ya'kub selaku Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur; Fair Nuryadin selaku Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab OKU Timur; dan Hardo Purnomo selaku Kepala Bidang Aset BPKAD. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Pemkab OKU Timur terhadap kualitas produk hukumnya.
Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel memimpin pembahasan vital ini, yang merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati dari pemrakarsa, Kamis (3/7/2025).--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
Setelah melalui proses harmonisasi yang cermat dan teliti, kelima produk hukum daerah tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, dan juga tidak berkonflik dengan putusan pengadilan yang ada. Keberhasilan ini menjadi indikator positif bagi pembentukan regulasi yang kuat dan berlandaskan hukum di OKU Timur.
Menanggapi keberhasilan ini, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Hendrik Pagiling, menyampaikan apresiasinya. "Kami sangat mengapresiasi kerja keras Tim Harmonisasi dan kolaborasi aktif dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur. “Harmonisasi ini krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah memberikan kepastian dan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta sejalan dengan semangat peraturan perundang-undangan nasional," ujar Hendrik Pagiling.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber