Kejati Sumsel Serahkan 2 Aset Daerah Ke Pemprov Sumsel, Salah Satunya Mobil Toyota LC Mantan Gubernur

Kejati Sumsel Serahkan 2 Aset Daerah Ke Pemprov Sumsel, Salah Satunya Mobil Toyota LC Mantan Gubernur

Pemerintah Provinsi Sumsel berupa tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih Kota Palembang serta satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang dikuasai mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018.-Foto/luthfi-PALTV

Kajati Sumsel juga menyebut, DATUN Kejati Sumsel telah menyerahkan aset tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Kita juga berhasil mengembalikan Tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II  luas tanah 695 meter persegi, dengan nilai yang ditaksir Rp4,4 miliar lebih," sebut Kajati Sumsel, Dr Yulianto.

Disebutkan Dr Yulianti,  tim DATUN turun untuk melakukan tindak Preventif terhadap aset Pemprov Sumsel di wilayah Jawa Barat tepatnya Kota Bandung depan Kampus Universitas Islam Bandung (UNISBA).

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Udara dan Kenyamanan di Rumah dengan Samsung Air Purifier dan Vacuum Stick

BACA JUGA:Panduan Praktis Membuat Website Portofolio yang Memukau dan Profesional

"Di Bandung itu kita mempunyai aset tanah dan bangunan, lokasinya strategis persis bersebrangan di kampus UNISBA, luas 800 meter persegi dengan taksiran harga Rp89 miliar lebih." Sebutnya.

Sementara itu dari Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Pemerintah Provinsi Sumsel juga mempunya aset di Yogjakarta berupa aset tanah 1.941 meter persegi.

"Dari Seksi Pidsus, saat ini bergulir dipersidangan pemprov memiliki aset tercatat di Warkah yang kita sita tahun 1951 yaitu tanah seluas 1.941 meter di daerah Yogjakarta dengan nilai yang ditaksir kurang lebih sekitar  Rp30 miliar,"ujarnya.

Masih dikatakan Yulianto, Pidsus Kejari Sumsel saat ini tengah melakukan proses penyidikan terhadap aset Pemprov Sumsel berupa aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

BACA JUGA:Langkah Demi Langkah, Panduan Lengkap Membuat Podcast dari Awal hingga Akhir

BACA JUGA:Usai Sertijab, Supratman Andi Agtas Ajak Seluruh Jajaran Kemenkumham Bekerja Sama

"Pidsus juga melakukan penyidikan tanah di mayor Ruslan yang ditaksir senilai  Rp33 miliar," katanya.

Masih dikatakan pidsus dan DATUN jika ditotalkan aset Pemprov Sumsel yang harus diselamatkan dan sedang dilakukan proses senilai Rp284 miliar.

Kajati Sumsel mengatakan pemgembaliaan aset ini sangat bermanfaat untuk Pemprov Sumsel untuk pemberdayaan ekonomi atau apapun, nah fungsi dari Kejati Sumsel untuk menyelamatkan melakukan Penataan aset-aset sehingga aset Pemprov bisa dijaga dan tergaja dari para pihak khususnya mafia tanah.

Lebih lanjut Kajati Sumsel menekankan, akan melakuka upaya Preventif melalui DATUN Kejati Sumsel untuk mengembalikan aset Pemprov yang dikuasa pihak-pihak lain, lalu jika tidak tidak berhasil, Kejati Sumsel akan melakukan upaya hukum berupaya tindak pidana melalui Pidsus Kejatj Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: