Ditahan Kejari Muba, Richard Cahyadi: Terima Kasih Banyak Sudah Diperlakukan Seperti Ini!

Ditahan Kejari Muba, Richard Cahyadi: Terima Kasih Banyak Sudah Diperlakukan Seperti Ini!

Ditahan Kejari Muba, tersangka dugaan korupsi aplikasi ‘Santan’ Richard Cahyadi ucapkan terima kasih banyak sudah diperlakukan seperti ini, Senin (19/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, yang perlu diketahui oleh rekan-rekan media, gelar perkara pertama dilakukan di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan yang kedua dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," jelas Kajari Muba Roy Riadi.

Dari gelar perkara tersebut, lanjut Roy Riadi, penyidik Kejari Muba mengusulkan dan sepakat menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka itu adalah Richard Cahyadi sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (DPMD Muba), MZ sebagai Plt Kabid di Dinas PMD Muba, RD yang juga pegawai di Dinas PMD Muba, serta MA sebagai broker atau penghubung dari pihak ketiga dengan pihak Desa dan Dinas PMD Muba.

Sementara itu, terkait modus dalam perkara ini, Roy mengatakan bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut, terdapat dugaan mark-up dengan membuat anggaran yang sedemikian rupa.

BACA JUGA:Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Penyidik Kejari Palembang Perkara Dugaan Korupsi Internet Desa di PMD Muba

BACA JUGA:Richard Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba

Fakta dari beberapa keterangan menunjukkan bahwa aplikasi "Santan" tersebut hanya membutuhkan biaya tidak sampai Rp5.000.000 per desa. Namun dalam simulasi, anggaran dibuat sebesar Rp22.500.000.

"Dari 227 Desa, kurang lebih hanya 137 Desa yang mengikuti aplikasi 'Santan' ini, yang semuanya di bawah koordinasi Dinas PMD Muba," jelas Kajari Muba Roy Riadi.

Lanjutnya, setelah berkoordinasi dengan semua operator dan semua Kepala Desa serta sejumlah auditor, disimpulkan bahwa aplikasi 'Santan' tersebut tidak bermanfaat atau diduga total loss.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv