Mantan PJ Kades Karang Tanding Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Mantan PJ Kades Karang Tanding Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif terhadap penggunaan anggaran desa pada periode April hingga Desember 2021.--Foto : Idham - PALTV

PALI, PALTV.CO.ID - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan seorang mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif terhadap penggunaan anggaran desa pada periode April hingga Desember 2021.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial AR diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai PJ Kepala Desa.

Dalam masa jabatannya, tersangka diketahui telah mencairkan Dana Desa sebesar Rp 999 juta serta Alokasi Dana Desa senilai lebih dari Rp 1 miliar.

BACA JUGA:SD Negeri 137 Palembang Sepi Peminat, Hanya Terdaftar 10 Siswa

BACA JUGA:Rumah Warga di Kertapati Ambruk Diterpa Hujan Deras, Harapkan Bantuan !


Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial AR diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai PJ Kepala Desa.--Foto : Idham - PALTV

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, AR tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, banyak kegiatan yang bersifat fiktif. Bahkan pembangunan fisik yang seharusnya dilaksanakan hanya terealisasi sekitar 30 persen,” ujar AKBP Yunar dalam keterangannya kepada wartawan.

Salah satu proyek yang terbukti bermasalah adalah pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak kunjung selesai, serta renovasi kantor desa yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai lebih dari Rp 860 juta. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Indralaya Bangun Kolam Ikan di Pekarangan Kantor

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Hukum, Korban Minta Oknum Kades di Proses Hukum


Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan seorang mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021.--Foto : Idham - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id