Tersangka JA Kembalikan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Siring ke Kejari Muara Enim

Tersangka JA Kembalikan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Siring ke Kejari Muara Enim

Kejari Muara Enim kembali terima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau, Kamis (15/5/2025).--Kejari Muara Enim

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Tersangka korupsi JA melalui istrinya berinisial R, menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp15.000.000 kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim Krisdiyanto pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

Pengembalian uang kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring di Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 tersebut berlangsung di Kantor Kejari Muara Enim. 

Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, menjelaskan bahwa jumlah pengembalian kerugian negara dari tersangka JA akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, Kejari Muara Enim sebelumnya juga sudah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp315.000.000.

BACA JUGA:Bupati PALI Asgianto Minta Evaluasi Vendor Penyedia Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan Wujudkan Zero ODOL

Berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, sambung Anjasra Karya, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp545.291.539,35.

“Hingga saat ini, total kerugian negara yang sudah dikembalikan berjumlah Rp330.000.000," ungkap Anjasra Karya, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim.


R istri tersangka JA menandatangani serah terima pengembalian kerugian negara, Kamis (15/5/2025).--Kejari Muara Enim

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Muara Enim sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua Kontraktor Proyek berinisial HD dan Z.

Dalam perkara korupsi ini, modus tersangka JA, HD dan Z adalah melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BACA JUGA:Bukan Larang Bikin Konten, Satpol PP Palembang Hanya Tertibkan Parkir Liar di Trotoar Jembatan Ampera

BACA JUGA:Mobil Terbakar di Halaman Sekolah, Orangtua dan Guru Panik!

Pada proyek pengerjaan siring tersebut, kontraktor cuma melaksanakan 36,58 persen dari volume pekerjaan. Akibatnya, beberapa bagian dinding siring roboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: