Pj Gubernur Sumatera Selatan Serahkan Remisi 11.609 Narapidana, 236 Langsung Bebas

Pj Gubernur Sumatera Selatan Serahkan Remisi 11.609 Narapidana, 236 Langsung Bebas

Pada Hari Kemerdekaan RI Ke-79, Pj Gubernur Sumatera Selatan serahkan Remisi kepada 11.609 Narapidana dan Anak Binaan, 236 langsung bebas, Sabtu (17/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bertepatan dengan peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan memberikan Remisi kepada 11.609 Narapidana dan Anak Binaan pada Sabtu pagi, 17 Agustus 2024.

Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi.

Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi kemudian membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

“Remisi merupakan bentuk perhatian dan humanisme negara kepada mereka yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pendidikan Khusus Anak. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, demi harapan baru bagi semua,” ucap Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

BACA JUGA:Ramaikan HUT RI Ke-79, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Lomba Tradisional

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan RPerpres Kepatuhan Hukum


Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi membacakan Sambutan Menkumham RI, Sabtu (17/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kepada semua Warga Binaan yang mendapatkan Remisi HUT RI, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi berpesan agar menjadikannya sebagai motivasi berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," tuturnya kemudian.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya dalam laporannya menjelaskan, sebanyak 11.609 Narapidana dan Anak Binaan di Provinsi Sumatera Selatan menerima Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman yang bervariasi dari satu sampai enam bulan diterima oleh 11.336 Narapidana dan 37 Anak Binaan.

Sedangkan untuk Remisi Umum II atau langsung bebas, diterima oleh 232 Narapidana dan 4 Anak Binaan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel peringati Hari Pengayoman dengan turnamen voli

BACA JUGA:Wisuda Purnabakti Kemenkumham Sumsel Penghargaan untuk Insan Pengayoman


Ilham Djaya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sabtu (17/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: