Pj Gubernur Sumatera Selatan Serahkan Remisi 11.609 Narapidana, 236 Langsung Bebas

Pj Gubernur Sumatera Selatan Serahkan Remisi 11.609 Narapidana, 236 Langsung Bebas

Pada Hari Kemerdekaan RI Ke-79, Pj Gubernur Sumatera Selatan serahkan Remisi kepada 11.609 Narapidana dan Anak Binaan, 236 langsung bebas, Sabtu (17/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel kemudian merinci lebih lanjut. Untuk Narapidana penerima Remisi Umum I (RU-I) dan Anak Binaan penerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP-I) satu bulan ada 1.989 orang.

Untuk dua bulan ada sebanyak 2.189 orang, tiga bulan ada 3.097 orang, empat bulan 2.166 orang, lima bulan 1.592 orang, dan enam bulan ada sebanyak 340 orang.

“Dari 20 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pendidikan Khusus Anak se-Sumatera Selatan, Lapas Kelas I Palembang menjadi penerima Remisi terbanyak, yakni 1.501 narapidana. Kemudian diikuti Rutan Kelas I Palembang 918 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin sebanyak 912 orang, dan Lapas Kelas IIB Sekayu sebanyak 859 orang. Sedangkan Lapas Kelas III Pagaralam menjadi penerima Remisi tersedikit, yakni hanya 108 orang,” papar Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

BACA JUGA:6 Lokasi di Sumsel Jadi Target Penyuluhan Hukum Serentak oleh Kemenkumham

BACA JUGA:Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sumsel ke Sesepuh Pengayoman untuk Mempererat Silaturahmi


Pemberian Remisi sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi di Lapas dan Rutan selama ini, Sabtu (17/8/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut lalu menambahkan bahwa Remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi itu diberikan dengan harapan bisa memotivasi Narapidana supaya menjadi pribadi yang lebih baik, dan selalu taat kepada hukum serta norma yang berlaku,” jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Pemberian Remisi ini, sambung Kakanwil Ilham Djaya, juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara selama ini.

“Per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumatera Selatan adalah 15.896 orang, dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 149 persen. Tentu pemberian Remisi ini menjadi salah satu langkah mengurangi angka over tersebut,” pungkas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: