PN Palembang Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde

 PN Palembang Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde

Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan konstatering (pencocokan data) terhadap objek sengketa lahan yang berada disekitar eks Bioskop Cineplex Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.-Foto/Luthfi-PALTV

Harun Yulianto menegaskan kembali, terkait dengan konstatering yang pertama tahun 1948, itu bukan permohonan eksekusi, tetapi permohonan pengangkatan sita, yang diangkat dari putusan peradilan di Medan. Atas putusan pengadilan negeri junto pengadilan agama (PA). 


Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin 12 Agustus 2024 dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.-Foto/luthfi-PALTV

"Nah konstatering yang kedua itu dari permohonan Titis Rachmawati, adanya pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang inkrah. Tidak ada kisrun, berjalan sesuai aturan, karena sifat konstateting belum pelaksanaan. Nah kalau ada objek yang sama, satu pengangkatan sita, yang satu lagi terkait kepemilikan. Nah itu kebijakan pimpinan pengadilan, kita lihat saja nanti," tukas Harun Yulianto.

Diwawancarai usai pelaksanaan konstatering, Titis Rachmawati SH MH mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak PN Palembang telah melaksanakan konstatering menjelang proses eksekusi lahan milik kliennya.

Menurut Titis, proses konstatering yang dilakukan oleh pihak PN Palembang sudah tepat sebagaimana surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dan rencananya, jika telah dilakukan konstatering pencocokan data setelah keluar putusan untuk eksekusi dari PN Palembang, maka akan dilakukan pengosongan lahan," kata Titis.

Diterangkan Titis, proses konstatering itu merupakan proses pencocokan didalam lokasi yang menjadi objek lahan termasuk berapa luas lahan yang bakal dilakukan proses eksekusi nantinya.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari, Kejati Sumsel Gledah Kantor BPN dan Bapenda Palembang

BACA JUGA:Wisuda Purnabakti Kemenkumham Sumsel Penghargaan untuk Insan Pengayoman

Lebih lanjut diterangkan Titis, jumlah keseluruhan luas lahan yang bakal dilakukan eksekusi adalah pengukuran dua sertifikat.

"Tapi yang bakal dilakukan eksekusi itu lahannya seluas 1400 meter persegi termasuk jalan yang ada di samping lahan eks gedung Cineplex Cinde," ungkap Titis.

Termasuk, kata Titis nantinya kios-kios pedagang di sekitar objek lahan yang bakal dieksekusi nanti bakal dilakukan penggusuran.

Namun, Titis mengatakan khususnya nkepada pedagang yang menempati kios diatas lahan yang akan dieksekusi akan dicarikan solusi yang terbaik sepanjang pedangan tersebut berkoordinasi dengan kliennya.

"Sepanjang dapat berkoordinasi, maka kita akan mencarikan solusi yang terbaik nantinya buat pada pedagang disekitar eks gedung bioskop Cineplex," tukasnya.

BACA JUGA:6 Lokasi di Sumsel Jadi Target Penyuluhan Hukum Serentak oleh Kemenkumham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber