PN Palembang Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde
Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan konstatering (pencocokan data) terhadap objek sengketa lahan yang berada disekitar eks Bioskop Cineplex Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.-Foto/Luthfi-PALTV
BACA JUGA:Alhamdullilah, 4 dari 5 Korban Hilang Insiden Robohnya Jembatan Lalan Berhasil Ditemukan
Sebelumnya, para pedagang mengaku pasrah apabila nantinya lahan yang ditempati untuk berdagang alat-alat spare part akan dilaksanakan eksekusi pengosongan.
Salah seorang pedagang spare part kendaraan, yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah berdagang menyewa dua petak kios disekitar objek lahan yang bersengketa sudah hampir 10 tahun lamanya.
"Saya sudah berdagang alat-alat atau spare part kendaraan mobil ini hampir 10 tahun dengan sistim sewa," ujarnya dibincangi usai petugas PN Palembang mendata satu persatu kios.
Ia mengaku, sebelumnya tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa lahan yang saat ini menjadi tempat ia beserta keluarganya mencari nafkah sehari-hari.
BACA JUGA:Beginilah Cara Mendidik Anak dalam Islam Sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis
BACA JUGA:PALTV Dapat Penghargaan dari Kanwil Kemenag Sumsel Sebagai Media yang Aktif Sampaikan Informasi Haji
Bapak dari empat orang anak ini menerangkan, selama ini ia menyewa satu lapak kios berukuran kecil dengan ukuran 2 meter Rp300 ribu perbulannya. "Ini saya sewa 2 kios jadi Rp600 ribu perbulannya," ungkapnya.
Dari informasinya, kata pedagang spare part tersebut lahan yang bakal dieksekusi nantinya berada disekitar termasuk jalan akses utama disamping bekas gedung bioskop Cineplex.
Ia juga mengaku belum tahu harus kemana, jika nantinya akan dilakukan eksekusi penggusuran terhadap objek sengketa lahan di sekitar eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang.
Ia berharap, adanya "win-win solution" baik dari pihak yang bersengketa dengan pihak pemerintah setempat guna mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini sehingga pedagang seperti dirinya dapat nyaman berdagang.
Senada juga dikatakan pedagang lainnya, yang ikut pasrah jika nanti memang ada upaya penggusuran terhadap objek lahan yang saat ini telah dilakukan konstatering oleh pihak PN Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber