Diduga Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari, Kejati Sumsel Gledah Kantor BPN dan Bapenda Palembang
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan giat penggledahan di dua lokasi.-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV, CO.ID– Cium adanya dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan seluas 3.646 M2 Palembang.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan giat penggledahan di dua lokasi.
Adapun lokasi penggledahan yang dilakukan tim penyidik pidsus kejati sumsel yakni Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang. Selasa, 12 Agustus 2024.
Giat Penggledahan ini sendiri berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
BACA JUGA:6 Lokasi di Sumsel Jadi Target Penyuluhan Hukum Serentak oleh Kemenkumham
BACA JUGA:PALTV Dapat Penghargaan dari Kanwil Kemenag Sumsel Sebagai Media yang Aktif Sampaikan Informasi Haji
Dikonfirmasi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengatakan bahwa Kejati Sumsel telah menaikkan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang berada di jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
lokasi penggledahan yang dilakukan tim penyidik pidsus kejati sumsel yakni Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang. -Foto/luthfi-PALTV
”Untuk perkara dugaan korupsi kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang dijalan Mayor Ruslan Palembang tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Kejati Sumsel,” ujar Vanny saat dikonfirmasi.
Kejati Sumsel Gledah Kantor BPN dan Bapenda Palembang-Foto/luthfi-PALTV
Sehingga lanjut Vanny, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti terkait sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang dijalan Mayor Ruslan Palembang.
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
”Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tukas Vanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: