Kejati Sumsel Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel
Dalam konferensi pers, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menyampaikan bahwa Kejati Sumsel tetapkan eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI tersangka baru korupsi LRT Sumsel, Selasa (5/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel senilai Rp1,3 triliun.
Satu orang tersangka ini adalah Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Ditjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia periode 2016-2017.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Sumsel pada hari Selasa, 5 November 2024, Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi, mengatakan bahwa penetapan tersangka Prasetyo Boeditjahjono ini telah dilakukan terlebih dahulu oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan Prasetyo Boeditjahjono dalam perkara korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa.
"Tersangka PB saat ini berada di Kejagung RI. Namun, PB terlebih dulu kita tetapkan tersangka sebelum dia ditangkap Kejagung RI," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Ekasari dan Kasi DIK Khaidirman.
BACA JUGA:2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT Sumsel Diperiksa Sebagai Saksi
Umaryadi, Aspidsus Kejati Sumsel, Selasa (5/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Masih dikatakan Umaryadi, dari hasil pemeriksaan para saksi maupun tersangka sebelumnya, tersangka Prasetyo Boeditjahjono telah menerima uang setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar saat tersangka menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
"Uang tunai sebesar Rp18 miliar itu diterima tersangka secara berkali-kali ke rekeningya selama jangka waktu dari tahun 2016 hingga 2020," jelas Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.
Akibat perbuatannya, tersangka Prasetyo Boeditjahjono ini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau subsider Pasal 3 junto Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kasus korupsi LRT Sumsel ini, Kejati Sumsel juga terlebih dahulu telah menetapkan empat orang tersangka lainnya.
BACA JUGA: Tersangka LRT Sumsel Selain Markup & Kegiatan Fiktif, Alirkan Dana ke 3 Tersangka Lainnya
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi LRT
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI periode 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono saat ditangkap tim Kejagung RI.--kejaksaan.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv