Tersangka Lina Mukherjee Membenarkan Jalani Tes Kejiwaan, Eh Kuasa Hukum Malah Membantah!

Tersangka Lina Mukherjee Membenarkan Jalani Tes Kejiwaan, Eh Kuasa Hukum Malah Membantah!

Tersangka Lina Mukherjee usai pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Muhammad Hasan Palembang, Kamis (8/6/2023).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tersangka Lina Mukherjee menjalani wajib lapor ke Polda Sumsel dan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Muhammad Hasan Palembang pada Kamis, 8 Juni 2023.

Hal tersebut dibenarkan Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

"Iya benar, selain menjalani wajib lapor tersangka juga menjalani tes observasi kondisi psikologisnya di RS Bhayangkara Muhammad Hasan Palembang," tulis AKBP Fitriyanti.

Sementara itu saat ditemui awak media saat keluar dari RS Bhayangkara Muhammad Hasan Palembang, Kuasa Hukum Lina Mukherjee, H Andi Bashar membantah jika kliennya menjalani pemeriksaan kejiwaan.

BACA JUGA:Wah Ini, Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee Terancam Dicabut!

BACA JUGA:Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Polisi


Tersangka Lina Mukherjee bersama kuasa hukum dan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel saat keluar dari RS Bhayangkara Muhammad Hasan Palembang, Kamis (8/6/2023).-Mulyadi-PALTV

"Bukan tes observasi psikologis, namun hanya tes kesehatan saja," ungkap H Andi Bashar.

Namun, tersangka Lina Mukherjee mengakui jika kedatangan dirinya ke Rumah Sakit Bhayangkara Muhammad Hasan Palembang untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Iya tadi saya tes kejiwaan dan psikologis. Saat diperiksa saya sempat nangis karena banyak pertanyaan. Intinya sebelum melakukan sidang, kejiwaan dan mental saya harus," tutupnya.

Diketahui, Lina Mukherjee tersandung kasus penistaan agama setelah dilaporkan ustadz asal Palembang M Syarif Hidayat, lantaran membuat konten memakan kulit babi sambil membaca basmalah. Kemudian konten tersebut menjadi viral dan menuai kritikan dari para netizen.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv