Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Polisi

Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Polisi

Tersangka Lina Mukherjee sempat dibawa ke Rumah Sakit pada Rabu (3/5/2023) malam saat penyidik tengah melakukan pemeriksaan, Kamis (4/5/2023).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif lebih dari 12 jam oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada hari Rabu, 3 Mei 2023, selebgram juga tiktokers Lina Mukherjee tak ditahan meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Lina Mukherjee tak ditahan lantaran mengalami sakit maag akut.

Dalam konferensi pers pada hari Kamis, 4 Mei 2023, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menjelaskan, Lina Mukherjee sempat dibawa ke Rumah Sakit pada Rabu malam saat penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Untuk penahanan tidak kami laksanakan berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan ada gangguan kesehatan yaitu sakit maag akut. Tadi malam (Rabu, 3 Mei 2023) sudah dirawat di UGD, tadi pagi bisa kembali lagi untuk menjalani lanjutan proses pemeriksaan,” terang Kombes Pol Agung Marlianto.

Kombes Pol Agung Marlianto lantas meminta kepada tersangka Lina Mukherjee untuk melakukan wajib lapor ke Polda Sumsel. Agung juga meminta Lina kooperatif untuk datang pada saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, guna melengkapi berkas penyidikan.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Penyidik dalam Dugaan Kasus Penistaan Agama

BACA JUGA:Lina Mukherjee Makan Kulit Babi, Polda Sumsel Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama


Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menunjukkan barang bukti kasus penistaan agama dengan tersangka selebgram Lina Mukherjee, Kamis (4/5/2023).-Mulyadi-PALTV

“Namun demikian, apabila ada pemanggilan dari penyidik, kami harapkan saudari LM ke depannya wajib untuk hadir atau mengikuti panggilan proses penyidikan dari penyidik,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto.

Diketahui, Lina Mukherjee telah terbukti bersalah membuat konten memakan kulit babi sambil mengucapkan kata basmalah yang diunggah ke media sosial.


Barang bukti berupa tangkapan layar video konten yang menyeret Lina Mukherjee jadi tersangka penistaan agama, Kamis (4/5/2023).-Mulyadi-PALTV

Konten makan kulit babi tersebut kemudian menjadi viral dan menuai kecaman para netizen. Hingga akhirnya seorang ustadz di Palembang melaporkan Lina Mukherjee ke SPKT Polda Sumsel. 

Atas perbuatannya, tersangka Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 tahun 2015 tentang Undang Undang ITE dan terancam 6 (enam) tahun penjara. Kemudian Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: