Wah Ini, Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee Terancam Dicabut!
Menurut pelapor, Lina Mukherjee seolah-olah menyepelekan penangguhan tersangka yang hanya cukup wajib lapor secara video call, Senin (8/5/2023).-Mulyadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pelapor kasus Lina Mukherjee didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sumsel pada Senin pagi, 8 Mei 2023, untuk menanyakan perkembangan kasus usai Lina ditetapkan tersangka. Pelapor juga meminta penyidik Polda Sumsel untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
Didampingi kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin, pelapor Syarif Hidayat mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk meminta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Kemudian pelapor mempertanyakan kepada penyidik terkait penangguhan penahanan Lina Mukherjee, usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Menurut pelapor, Lina Mukherjee seolah-olah menyepelekan penangguhan tersangka yang hanya cukup wajib lapor secara video call. Omongan tersangka kemudian viral di TikTok.
BACA JUGA:Lina Mukherjee Tak Ditahan Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Polisi
BACA JUGA:Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Penyidik dalam Dugaan Kasus Penistaan Agama
Didampingi kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin, pelapor Syarif Hidayat mempertanyakan kepada penyidik terkait penangguhan penahanan Lina Mukherjee, Senin (8/5/2023).-Mulyadi-PALTV
Sapriadi Syamsudin, kuasa hukum pelapor menegaskan, pihak pelapor yakni Syarif Hidayat tidak akan mencabut laporannya ataupun berdamai dengan tersangka Lina Mukherjee.
“Ustadz sudah mengklarifikasi bahwa Ustadz tidak akan mencabut laporan tersebut. Silahkan berproses secara normatif dan objektif,” tegas Sapriadi Syamsudin dan dianggukkan pelapor Syarif Hidayat.
Sapriadi Syamsudin pun meminta penyidik untuk mencabut penangguhan penahanan tersangka, sehingga tersangka Lina Mukherjee ditahan di Mapolda Sumsel.
“Semoga jadi pertimbangan penyidik atas statement pelapor atau tersangka yang beberapa hari yang lalu membuat video di TikTok yang disiarkan oleh salah satu stasiun tv yang kami lihat, dengan mengatakan bahwa penangguhan penahanan dia itu cukup dengan wajib lapor video call. Nah mudah-mudahan penyidik Polda Sumatera Selatan mempertimbangkan hal tersebut agar dicabut penangguhan penahanannya, sehingga ditahan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga bisa menyatakan berkas ini lengkap, sehingga prosesnya langsung ke Pengadilan. Supaya tidak ada fitnah, supaya tidak ada dugaan-dugaan hal yang keji terhadap peristiwa ini, maka proses ini harus berjalan,” ujar Sapriadi Syamsudin.
BACA JUGA:Lina Mukherjee Makan Kulit Babi, Polda Sumsel Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Banyuasin Terus Percantik Diri Jelang Kedatangan Presiden
Diketahui, Lina Mukherjee telah ditetapkan tersangka oleh penyidik usai aksinya memakan kulit babi sambil membaca basmalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv